Radar Berita – Pemerintah menyiapkan anggaran stimulus tiket pesawat sebesar Rp722 miliar melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP. Kebijakan ini menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Ketentuan Waktu dan Aturan Resmi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan sudah terbit sebagai dasar hukum pelaksanaan. Pembelian tiket dengan fasilitas ini berlaku sejak 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. Selain itu, jadwal penerbangannya mencakup rentang waktu 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. “Alhamdulillah PMK sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10).
Target Penumpang dan Tujuan Program
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat di tengah lonjakan mobilitas. Lukman menjelaskan bahwa total jumlah penumpang udara diprediksi mencapai sekitar 4,72 juta orang. Angka itu menunjukkan pertumbuhan sekitar dua persen jika dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya. “Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya,” ujar dia.






