Radar Berita – Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Mahfud MD menyebut kasus ini sebagai salah satu kejahatan terbesar di institusi kepolisian.
Kasus Penyadapan dan Tersangka Lainnya
Mabes Polri menetapkan total tiga tersangka dalam perkara ini. Selain LSP, dua orang lainnya adalah Irjen ASN dan EH. Korban penyadapan mencakup Presiden RI, pejabat negara, politisi, media, LSM, hingga pengusaha.
Tanggapan Mahfud MD Terkait Ketegasan Presiden
Mahfud MD turut menyoroti langkah tegas Presiden Prabowo dalam menindak sejumlah pihak. “Jadi jangan keterlaluan berkorupsi ria dan melakukan pengkhianatan,” ujar Mahfud MD.







