Radar Berita – Pihak Bareskrim Polri masih mendalami motif di balik kasus penyadapan HP presiden yang melibatkan perwira kepolisian. Penyidik kini memproses tiga tersangka jenderal aktif yang sudah ditahan. Namun, kepolisian belum membeberkan pengguna utama dari hasil peretasan tersebut.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan ini di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Beliau menegaskan bahwa penanganan perkara ini baru berada pada tahap awal. Akibatnya, polisi memerlukan waktu tambahan untuk membuka fakta secara menyeluruh.
Asep menguraikan bahwa petugas tidak bisa mengungkapkan seluruh informasi secara instan. “Ini adalah proses awal,” ujar Asep saat konferensi pers. Selain itu, ia memastikan penyidik akan menyampaikan perkembangan kasus pada waktu yang tepat.
Korban Mencakup Berbagai Tokoh
Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya merupakan perwira tinggi aktif di kepolisian. Saat ini, para tersangka resmi menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Akses telekomunikasi ilegal ini menargetkan banyak pejabat penting tingkat nasional. Korban penyadapan meliputi Presiden Prabowo Subianto hingga para insan media. Selain itu, aksi peretasan ini juga menyasar tokoh politik, LSM, dan kalangan pengusaha.






