Pakar Hukum Desak Reformasi Sistem Pemilu Indonesia

oleh -11 Dilihat
oleh
Ilustrasi kotak suara dalam pelaksanaan sistem pemilu Indonesia
Republika/Pakar Hukum Desak Reformasi Sistem Pemilu Indonesia

Radar Berita – Pelaksanaan demokrasi elektoral saat ini dinilai terjebak pada persoalan teknis prosedural semata. Guru Besar Ilmu Hukum UMS Solo dan Dekan FH UMKT Samarinda, Aidul Fitriciada Azhari, menyoroti kelemahan sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, energi bangsa kerap habis hanya untuk mengurus sengketa suara dan pencitraan calon. Akibatnya, esensi pesta demokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat justru terabaikan.

Isu mendasar seperti ketimpangan ekonomi dan krisis iklim sering tenggelam oleh hiruk-pikuk politik. Selain itu, masalah reforma agraria hingga jaminan sosial jarang menjadi fokus perdebatan utama. Proses elektoral berbiaya tinggi ini pun kian terasing dari tujuan kesejahteraan umum.

Jasa Penerbitan Buku ISBN

Akar Masalah Sistem Prosedural

Aidul menilai aturan hukum yang ada saat ini memicu ekosistem kompetisi yang destruktif. Sistem proporsional terbuka murni memicu persaingan tidak sehat antarcalon di internal partai. Alhasil, para kandidat lebih mengandalkan modal uang dan popularitas daripada adu gagasan. Partai politik pada akhirnya terdegradasi menjadi sekadar penyewa kendaraan elektoral.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi dinilai memperkuat pandangan prosedural yang sempit. Lembaga peradilan tersebut amat jarang mengaitkan aturan pemilu dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial. Bahkan, fenomena politisasi bantuan sosial menjelang pemilihan kerap hanya dinilai sebagai persoalan administrasi anggaran.

Kondisi ini memutus keterkaitan antara hasil pemilihan dengan arah pembangunan jangka panjang. Visi dan misi kandidat kerap dirancang sebatas pemenuhan syarat pendaftaran di KPU tanpa kajian matang. Akibatnya, pergantian kepemimpinan memicu instabilitas kebijakan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat.

Langkah Pembenahan Menuju Kesejahteraan

Perubahan mendasar dinilai tidak bisa tercapai hanya dengan mengandalkan imbauan moral kepada politisi. Perlu ada perombakan regulasi melalui restrukturisasi UU Pemilu dan UU Parpol secara terarah. Tujuannya adalah menggeser politik figur menuju kontestasi yang berorientasi pada program nyata.

Pertama, undang-undang harus mewajibkan alokasi minimal 40 persen dana bantuan partai dari APBN atau APBD untuk badan riset kebijakan. Selain itu, KPU perlu merombak format debat menjadi sesi pengujian mendalam bersama pakar. Penyelenggara pemilu juga wajib mempublikasikan matriks perbandingan program kerja kandidat beserta proyeksi anggarannya.

Langkah selanjutnya mencakup evaluasi ambang batas pencalonan presiden dan penerapan sistem proporsional daftar partai atau Mixed-Member Proportional. Terakhir, keselarasan visi-misi kandidat terhadap UU RPJPN harus diuji oleh lembaga independen seperti Bappenas atau BRIN. Melalui pembenahan menyeluruh ini, pemilu dapat dikembalikan pada mandat keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.