Radar Berita – Penerapan tarif PPN pembalut wanita sebesar 11 persen dinilai membebani masyarakat. Kebijakan fiskal ini menuai sorotan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis perempuan. Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof Heru Tjaraka, produk kebersihan menstruasi tidak dapat ditunda pemakaiannya.
Beban pajak tersebut memicu dampak berantai bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Akibatnya, sebagian perempuan terpaksa mengubah kebiasaan penggunaan pembalut sehari-hari.
Risiko Kesehatan bagi Perempuan
Perubahan perilaku tersebut tampak dari berkurangnya frekuensi mengganti pembalut secara berkala. Selain itu, sebagian perempuan beralih memakai bahan pengganti yang tidak steril. Prof Heru pada Minggu (8/11) menegaskan, “Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pajak ini memicu perubahan perilaku konsumsi yang berisiko bagi kesehatan.”
Penggunaan bahan alternatif yang tidak higienis dapat mengancam kesehatan organ intim. Akibatnya, perempuan berisiko mengalami infeksi serius hingga penurunan kualitas hidup jangka panjang. Oleh karena itu, regulasi ini dinilai perlu segera ditinjau kembali.
Dampak Fiskal Dinilai Sangat Kecil
Pemerintah disarankan memasukkan pembalut ke dalam kelompok kebutuhan pokok bebas pajak. Pembebasan pajak dinilai sangat realistis tanpa mengganggu penerimaan kas negara secara signifikan. Prof Heru mencatat ada sekitar 60 hingga 70 juta perempuan usia produktif dengan rata-rata konsumsi pembalut Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu per bulan.
Total potensi pajak yang diperoleh berkisar antara Rp 1,5 triliun hingga Rp 2,5 triliun per tahun. Angka ini tergolong sangat kecil bila dibandingkan penerimaan PPN nasional yang menembus lebih dari Rp 700–800 triliun per tahun. “Potensi penerimaan yang hilang (tax expenditure) dari pembebasan PPN pembalut hanya mencakup kurang dari 0,3 persen dari total penerimaan PPN,” paparnya.
Alternatif Solusi Penerimaan Negara
Nilai pelepasan pajak tersebut juga setara sekitar 0,1 persen dari target penerimaan pajak nasional. Namun, pemerintah dapat menutupi selisih penerimaan tersebut dengan cara lain. Pengawasan pajak digital serta e-commerce dapat dioptimalkan sebagai langkah intensifikasi. Selain itu, Prof Heru menawarkan dua pilihan skema kebijakan fiskal yang fleksibel bagi pemerintah.





