Radar Berita – Aksi penyerobotan tanah kini makin marak terjadi di tengah masyarakat. Namun, banyak orang masih menganggap remeh perbuatan buruk ini. Padahal, tindakan mengambil lahan milik orang lain dapat memicu perselisihan hebat antar tetangga maupun kerabat.
Ancaman Dosa Besar Bagi Pelaku
Para ulama mengategorikan perbuatan tersebut sebagai bentuk kejahatan besar. Pelakunya akan dijauhkan dari rahmat dan mendapat murka Allah SWT saat hari kiamat. Selain itu, larangan ini berlaku untuk lahan pribadi maupun kawasan milik negara. Ukuran lahan tidak menjadi acuan, walau hanya berupa sebidang tanah seukuran jengkal.
Peringatan Keras dalam Hadis Riwayat Muslim
Mengenai bahaya ini, Abu Thufail Amir bin Watsilah RA pernah menceritakan riwayat Ali bin Abi Thalib RA. Saat itu, Ali menegaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memberikan keistimewaan khusus kepada keluarganya. Beliau hanya menunjukkan sebuah catatan yang tersimpan di sarung pedangnya.
Catatan tersebut menegaskan larangan menggeser penanda lahan milik orang lain. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang mencuri tanda-tanda batas tanah,” dalam hadis HR Muslim. Akibatnya, pelaku kejahatan batas wilayah ini dipastikan mendapat ancaman siksa yang amat berat.







