Menggali Etika Media Sosial dan Perlindungan Data Pribadi : Sosialisasi UU ITE untuk Generasi Milenial Karang Taruna di Desa Singodutan

oleh -1199 Dilihat
oleh
Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Mengenai Etika Bermedia Sosial Dan Perlindungan Data Pribadi Menurut UU ITE. Sumber : TIM II KKN Universitas Diponegoro 2023/2024 (Sumber : TIM II KKN Universitas Diponegoro)

Wonogiri (02/08/2024) – Singodutan, Jawa Tengah – Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bagian dari program pendidikan tinggi. Kegiatan KKN kali ini dilaksanakan di Desa Singodutan dengan fokus pada pembuatan monografi mengenai etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya anggota Karang Taruna, mengenai pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan perlindungan data pribadi.

Nadiyatu Najla,  seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam TIM KKN  II Undip 2023/2024, memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi kepada Karang Taruna Dusun Matah di Desa Singodutan. Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, penggunaan yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait dengan etika dan perlindungan data pribadi. Maka dari itu, edukasi mengenai bermedia sosial dan perlindungan data pribadi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada anggota Karang Taruna Dusun Matah dalam menghadapi tantangan dunia digital yang didukung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Jasa Penerbitan Buku ISBN

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB di Balai Dusun Matah, Desa Singodutan. Kegiatan berlangsung dengan sesi penyuluhan mengenai etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi berdasarkan UU ITE. Materi mencakup peraturan hukum, kewajiban, dan hak-hak pengguna media sosial. Karang Taruna harus mengintegrasikan pemahaman tentang etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi dalam kegiatan sehari-hari. Ini termasuk memberikan pelatihan kepada anggota tentang etika online dan praktik perlindungan data, serta memastikan bahwa kebijakan internal sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Sesi Dokumentasi Disertai Poster Infografirs Tentang Etika Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi Menurut UU ITE Kepada Karang Taruna Desa Singodutan. Sumber : TIM II KKN Universitas Diponegoro.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etika bermedia sosial serta perlindungan data pribadi sesuai dengan UU ITE, Karang Taruna dapat memastikan bahwa interaksi digital mereka tetap aman dan bertanggung jawab. Edukasi dan kebijakan yang tepat akan membantu menciptakan lingkungan online yang positif dan melindungi privasi anggota.

Dosen Pembimbing : Rully Rahadian, M.Si., PhD.

Lokasi : Desa Singodutan, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.