Radar Baru, Surakarta – Pada tanggal 26 Juli 2024, Mahasiswa TIM II KKN Undip melaksanakan kegiatan program kerja monodisiplin edukatif yang diadakan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengedukasi kepada karang taruna Kelurahan Gajahan mengenai Kenakalan Remaja menurut Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan bagaimana cara pencegahan kenakalan remaja.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Neysa Erlina Sihombing (20) yang merupakan salah satu Mahasiswa Tim II KKN Undip dari Jurusan Ilmu Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan bersama teman satu kelompok yaitu Joshua Adeputra Sinaga (20) yang memberikan materi lebih spesifik mengenai kenakal remaja, yaitu mengenai cyber bullying dalam Undang-Undang tentangĀ Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Banyaknya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh remaja menyebabkan kekhawatiran tidak hanya pada orangtua melainkan juga masyarakat setempat. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dan diskusi interaktif ini diadakan untuk memaparkan mengenai penjelasan kenakalan remaja, jenis kenakalan remaja, hukuman yang dapat dijatuhi serta upaya pencegahan seperti upaya preventif dan upaya setelah tindakan tersebut terjadi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (26/07/2024) ini diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan pada pemaparan materi mengenai kenakalan remaja. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama dengan teman-teman karang taruna selaku peserta kegiatan sosialisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan yang bermanfaat kepada teman-teman karang taruna mengenai kenakalan remaja dan upaya pencegahannya, sehingga para muda-mudi di Kelurahan Gajahan dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan Kelurahan Gajahan dapat menghasilkan generasi muda yang berintegeritas serta berintelektual.