Sorotan Diskriminasi Penyandang Disabilitas pada Aturan Publik

oleh -13 Dilihat
oleh
Ilustrasi fasilitas umum yang memicu diskriminasi penyandang disabilitas
Republika/Sorotan Diskriminasi Penyandang Disabilitas pada Aturan Publik

Radar Berita – Kasus pelayanan publik yang menghambat warga terus berulang di berbagai daerah. Pengalaman Andi, seorang pengguna kursi roda saat mengurus KTP, menjadi bukti nyata bentuk diskriminasi penyandang disabilitas. Namun, ia tidak bisa mengakses loket di lantai dua karena gedung tidak memiliki lift maupun akses khusus.

Petugas sempat meminta Andi menunggu bantuan agar bisa diangkat ke lantai atas. Andi sebenarnya membawa seluruh dokumen syarat secara lengkap. Akibatnya, keterbatasan fasilitas gedung membuat prosedur pelayanan publik tidak memfasilitasi kebutuhan yang setara.

Jasa Penerbitan Buku ISBN

Pelanggaran Hak dan Temuan Komnas Perempuan

Aturan netral seperti mewajibkan semua warga mengurus berkas di lantai dua ternyata berdampak merugikan. Dalam kacamata hukum, kondisi ini melanggar akomodasi yang layak sesuai Pasal 5 dan 18 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, Komnas Perempuan menemukan 305 kebijakan pusat dan daerah yang terindikasi berpotensi diskriminatif.

Data tersebut disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada September 2025. Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan diskriminatif sering kali tercipta akibat kurangnya kepedulian perancang aturan. Akibatnya, muncul pasal yang menyulitkan kelompok rentan tanpa disadari.

Uji Kebijakan Berdasarkan Asas HAM

Pemerintah perlu menguji ulang seluruh substansi peraturan demi menjamin kemanusiaan dan keadilan. Langkah tersebut selaras dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Oleh karena itu, penerapan asas HAM harus menjadi bagian utama dalam setiap pembuatan hukum.

Indonesia memiliki komitmen konstitusional dalam menghormati dan memenuhi hak-hak warga negara. Negara telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Selain itu, Indonesia menyetujui Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya lewat UU No. 11 Tahun 2005 untuk mewujudkan kebijakan nasional yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.