Radar Berita – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Peradilan Militer. Langkah ini diawali dengan mengkaji seluruh konsekuensi hukum secara mendalam. Selain itu, kajian teknis diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Langkah Strategis Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginstruksikan jajarannya untuk menyusun analisis dampak secara menyeluruh di Jakarta, Senin. Penanganan implikasi hukum tersebut nantinya akan dibahas bersama kementerian serta lembaga terkait. Namun, pemerintah perlu memahami seluruh pertimbangan dan amar putusan secara utuh terlebih dahulu.
Supratman menekankan pentingnya kecermatan sebelum menetapkan kebijakan turunan. “Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” tegas Supratman saat memberikan keterangannya. Selain itu, ia mengingatkan agar pemahaman terhadap poin krusial dilakukan secara rinci. “Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya,” tambahnya.
Batas Waktu Perubahan Undang-Undang
Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (15/10). Putusan ini mewajibkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akibatnya, pembuat undang-undang memiliki tenggat waktu selama dua tahun untuk merampungkan revisi tersebut.
Apabila keterlambatan revisi terjadi, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, UU Peradilan Militer tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai perubahan harus memperjelas yurisdiksi penanganan tindak pidana prajurit TNI.
Poin Utama Perbaikan Aturan
Perubahan ini juga menuntut terwujudnya sistem peradilan militer satu atap secara penuh. Selain itu, pembentuk undang-undang wajib mengatur ketentuan pengadilan militer pertempuran. Pembaruan hukum acara yang relevan juga menjadi kebutuhan utama dalam aturan baru tersebut.







