Radar Berita – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial sepakat menempatkan polisi khusus di pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan proses persidangan. Selain itu, penyiapan personel ini juga bertujuan menjaga kehormatan hakim dari berbagai ancaman.
Penguatan Kerja Sama Keamanan Persidangan
Pihak kepolisian akan memperkuat landasan hukum penugasan tersebut melalui koordinasi resmi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan kepastian tersebut melalui keterangan video di Jakarta, Kamis.
Kapolri menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal keadilan di ruang sidang. Menurutnya, kepolisian siap menjamin rasa aman selama sidang berlangsung. “Polri tentunya akan senantiasa memberikan pengamanan yang betul-betul serius,” kata Suyudi.
Dukungan Komisi Yudisial dan Penegakan Hukum
Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menyambut baik kesepakatan pengamanan ini. Kehadiran personel kepolisian dinilai dapat menyokong pelaksanaan fungsi investigasi. Selain itu, pengawasan terhadap jalannya peradilan juga menjadi lebih optimal.
Abdul Chair Ramadhan berharap penugasan personel kepolisian dapat berjalan dengan baik. Petugas lapangan diharapkan bergerak aktif dalam mendukung iklim peradilan yang independen. “Kita akan membentuk polisi khusus dengan humanis, tetapi juga progresif aktif,” kata Abdul Chair Ramadhan.







