Modernisasi Pajak Nasional: DJP Bersiap Terapkan CTAS di Awal 2025

oleh -81 Dilihat
oleh
Modernisasi Pajak Nasional: DJP Bersiap Terapkan CTAS di Awal 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamai Core Tax Administration System (CTAS). Dengan target operasional pada Januari 2025, CTAS diharapkan menjadi solusi yang lebih modern untuk menggantikan sistem perpajakan lama. Proyek besar ini sudah memasuki tahap akhir uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) yang dimulai sejak 28 Oktober lalu. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, uji coba ini menjadi momen krusial untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Bagi masyarakat umum, mungkin pembaruan sistem perpajakan seperti ini terdengar teknis. Namun, sesungguhnya, hal ini memiliki dampak luas, baik bagi wajib pajak maupun bagi upaya negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Jika berjalan sesuai harapan, CTAS tidak sekadar memperbarui perangkat lunak lama yang sudah ketinggalan zaman. Sistem ini berpotensi menghadirkan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam administrasi perpajakan yang selama ini sering menjadi perhatian.

Jasa Penerbitan Buku ISBN

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan pajak, terutama di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, termasuk dalam hal ekonomi digital. Dengan teknologi yang lebih canggih, proses administrasi pajak bisa lebih cepat, minim kesalahan, dan terhindar dari potensi pelanggaran. Ini akan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh, karena proses pelaporan dan pembayaran yang jauh lebih praktis.

Namun, perubahan seperti ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. DJP menyadari bahwa keberhasilan implementasi CTAS juga bergantung pada sosialisasi yang tepat dan edukasi menyeluruh. Di akhir 2024 hingga menjelang peluncuran sistem di awal 2025, DJP berencana melakukan diseminasi dan pelatihan bagi para pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak. Tujuannya sederhana: memastikan bahwa semua pihak memahami cara kerja sistem baru ini dan dapat menggunakannya tanpa kesulitan. Edukasi yang efektif menjadi kunci agar CTAS benar-benar menjadi solusi, bukan justru menambah masalah baru.

Dari sisi legalitas dan perlindungan hukum, sistem baru ini memberikan peluang besar untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam setiap transaksi perpajakan. Wajib pajak akan lebih memahami apa yang mereka bayarkan dan bagaimana proses pelaporan berlangsung. Hal ini juga berpotensi memperkecil ruang bagi praktik-praktik kecurangan yang selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam perpajakan. Teknologi canggih memungkinkan setiap proses dapat diaudit secara lebih mudah, memperkuat kepercayaan publik.

Tak hanya itu, DJP juga berencana mengimplementasikan konsep dinamisasi dalam pembayaran pajak. Dengan melihat kinerja dan kondisi wajib pajak, dinamisasi ini bertujuan untuk menghindari kekurangan pembayaran yang bisa menjadi beban besar di akhir tahun. Konsep ini berupaya menciptakan sistem yang fleksibel tetapi tetap berlandaskan keadilan. Bila dilakukan dengan tepat, pendekatan ini bisa menjadi terobosan positif yang mendorong wajib pajak untuk lebih aktif dan optimal dalam memenuhi kewajiban mereka.

Namun, di sisi lain, DJP perlu berhati-hati agar kebijakan ini tidak menciptakan kesan diskriminasi terhadap wajib pajak tertentu. Dinamisasi harus dilakukan berdasarkan parameter yang objektif dan transparan agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Upaya ini, jika dilaksanakan dengan konsisten dan pengawasan yang ketat, dapat memperkuat sistem perpajakan yang adaptif dan lebih selaras dengan kebutuhan di lapangan.

Langkah DJP ini pun menjadi relevan di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat. Menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, sistem perpajakan harus responsif dan adaptif. Implementasi CTAS, yang mengedepankan efisiensi dan keamanan, menjadi salah satu bentuk respons pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kekuatan ekonomi nasional.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap mampu mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dan percaya pada administrasi pajak yang dikelola negara. Semua ini bukan hanya tentang perangkat lunak baru; ini adalah langkah nyata untuk mengokohkan pondasi perpajakan yang adil, efisien, dan berdaya saing di era modern. Jika semua berjalan sesuai rencana, CTAS akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia.

Penulis: Nur Kholik (Universitas Ahmad Dahlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.