Radar Berita – Isu kerukunan umat beragama kembali menjadi sorotan setelah pengelolaan Gedung di Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Sebagian pihak menganggap perpindahan aset ini mengancam simbol sejarah toleransi. Namun, pandangan tersebut perlu disikapi secara proporsional agar tidak terjebak pada simbol semata.
Pemisahan Dana Haji dan APBN
Banyak pihak keliru menduga bahwa kementerian baru ini beroperasi menggunakan dana jamaah. Padahal, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menegaskan bahwa dana jamaah dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Pemerintah dan DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp98,47 juta per jamaah, yang terdiri atas Rp54,65 juta dana pribadi dan Rp43,82 juta dari nilai manfaat. Sementara itu, operasional kementerian sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Prinsip Kesetaraan dalam Pemerintahan
Melalui alokasi RAPBN 2027 sebesar Rp2,95 triliun, kementerian ini berjalan dengan mekanisme keuangan negara seperti lembaga lainnya. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya pemisahan anggaran agar tidak terjadi pembiayaan ganda. Oleh karena itu, seluruh warga negara dari berbagai latar belakang keyakinan turut menopang penerimaan negara yang mendanai lembaga ini.








