Radar Berita – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji membongkar peredaran jaringan narkoba Mesuji pada dua tempat terpisah di Kecamatan Mesuji Timur. Petugas mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi tersebut. Selain itu, polisi menyita ratusan ekstasi, sabu, serta senjata api rakitan.
Penangkapan Pelaku dan Penemuan Barang Bukti
Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Petugas bergerak ke jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Pria berinisial SI (34) asal Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir, berhasil diringkus bersama 230 butir ekstasi.
Penyelidikan berlanjut ke Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Polisi menangkap tersangka AI (48) di lokasi tersebut. Petugas menemukan enam klip sabu seberat 1,05 gram, satu klip sisa pakai, dan uang Rp600.000.
Penyitaan Senjata Api dan Ancaman Hukuman
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Petugas menggerebek lokasi di Desa Sungai Cambai dan menangkap perempuan berinisial TR (38). Dari tangan TR, polisi menyita 23,81 gram sabu, satu senpi rakitan, delapan amunisi 5,56 mm, serta uang Rp4.900.000.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak berhenti di situ,” ujar IPTU Candra Hirawan. Akibatnya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai regulasi yang berlaku.








