Malang, 22 Juli 2024 – Pada tanggal 1 Juli 2024, Kelompok 21 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan sosialisasi bertajuk Pasti (Pencatatan Sipil Tertib dan Inklusif). Kegiatan ini difokuskan pada pentingnya pencatatan sipil, khususnya isbat nikah untuk mencatatkan pernikahan siri.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan warga setempat. Dalam acara ini, Camat Ngajum, Ahmad Taufik Juniarto, menjelaskan secara mendetail mengenai pencatatan sipil. “Pencatatan Sipil adalah kegiatan hukum yang dimulai ketika seseorang lahir hingga meninggal dunia,” ujar Ahmad Taufik. Penjelasan ini disambut antusias oleh para hadirin yang tampak bersemangat mengikuti materi.
Selanjutnya, Raihan Andika, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, memaparkan pentingnya isbat nikah untuk mencatatkan pernikahan siri. “Isbat Nikah sangat penting untuk memastikan bahwa pernikahan siri tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum,” kata Raihan.
Dalam sesi dialog, beberapa warga mengungkapkan bahwa di Desa Ubalan memang terdapat beberapa kasus pernikahan siri. “Ada beberapa, makanya perlu untuk dicatatkan,” ujar Martini, salah seorang warga yang hadir.
Respon dari perangkat desa terhadap kegiatan ini juga sangat positif. Adi Widodo, salah seorang perangkat desa, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Tangapan kami kegiatan tersebut sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat bahwa pentingnya dokumen kependudukan. Di era sekarang ini, tanpa dokumen kependudukan yang sah, masyarakat akan kesulitan mengakses program-program pemerintah, terutama bagi keluarga miskin untuk mendapatkan layanan JKN KIS, KIP, serta bantuan lainnya seperti BLT, BPNT, dan program PKH yang sangat membutuhkan adanya kepemilikan data kependudukan baik itu akta kelahiran dan lainnya,” ujar Adi Widodo.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan harapan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan sipil dan memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah dengan lebih baik.