Radar Berita: 6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional dalam Membeli Rumah Secara Kredit.
Tak terasa, sekarang telah banyak orang yang memutuskan untuk memiliki rumah dengan menggunakan fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di Indonesia.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, ada baiknya untuk memahami bahwa terdapat dua jenis KPR yang berbeda, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional.
Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam sistem balas jasanya.
Apa itu KPR Syariah?
Sebelum kita memahami perbedaan KPR syariah dan konvensional, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu KPR syariah.
KPR syariah adalah jenis KPR yang memiliki persamaan dengan KPR konvensional dalam hal tujuan dan teknis penerapannya.
Perbedaannya terletak pada sistem balas jasanya. Jika pada KPR konvensional menggunakan suku bunga, KPR syariah menggunakan sistem bagi hasil antara nasabah dan lembaga keuangan.
Hal ini dilakukan karena sistem keuangan dan perbankan syariah harus bebas dari riba sesuai dengan ajaran agama Islam.
KPR syariah menyediakan pembiayaan rumah dengan jangka waktu pendek, menengah, atau panjang, tergantung dari permintaan dan kesediaan nasabah.
Prinsip yang digunakan dalam membiayai pembelian dan pembangunan rumah ini berdasarkan akad syariah agama Islam.
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional:
1. Pengawasan
Perbedaan pertama terletak pada pengawasan. KPR konvensional biasanya diawasi oleh lembaga perbankan secara umum, termasuk Bank Indonesia.
Sedangkan KPR syariah, selain diawasi oleh Bank Indonesia, juga memiliki pengawasan tambahan dari Dewan Pengawasan Syariah (DPS) yang berasal dari Dewan Syariah Nasional.
DPS memiliki tugas untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh lembaga keuangan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan melalui fatwa-fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Pembiayaan:
Cara pembiayaan juga menjadi perbedaan yang cukup mencolok antara KPR syariah dan konvensional.
Pada KPR konvensional, skema pembiayaan yang umum digunakan adalah utang, di mana nasabah meminjam uang dari bank untuk membeli rumah.
Sementara itu, pada KPR syariah, skema pembiayaannya dapat berupa murabahah atau jual beli, di mana bank membeli rumah tersebut terlebih dahulu untuk nasabah dan menjualnya kembali pada nasabah dengan harga yang disepakati sebelumnya.
Namun, ada juga beberapa bank syariah yang menggunakan skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik), yaitu akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu yang berakhir dengan perpindahan hak kepemilikan aset, dalam hal ini adalah rumah, kepada nasabah.
3. Keuntungan atau Bunga
Dalam KPR syariah, keuntungan bank atau lembaga keuangan syariah diperoleh melalui sistem bagi hasil yang telah disepakati bersama dengan nasabah.
Bank berbagi risiko dengan nasabah dan keuntungan ditentukan berdasarkan pembagian keuntungan proposional. Sedangkan pada KPR konvensional, bank menetapkan suku bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Keuntungan bank berasal dari bunga yang dikenakan pada pinjaman tersebut.
4. Pelaksanaan Akad
Pelaksanaan akad juga merupakan perbedaan antara KPR syariah dan konvensional. Bank syariah melakukan akad sebanyak dua kali.
Pertama, saat pembelian rumah dari developer ke bank, dan selanjutnya, konsumen membeli rumah tersebut melalui bank dengan skema yang telah disepakati.
Sedangkan bank konvensional biasanya melakukan akad langsung dengan pendanaan yang telah diberikan oleh pihak bank sebelumnya.
5. Cicilan KPR
Pada KPR konvensional, besaran cicilan tidak selalu tetap karena mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sementara itu, KPR bank syariah menawarkan dua skema.
Pertama, skema flat yang cicilannya tetap sama dari awal hingga akhir, tergantung dari panjang tenor.
Dan yang kedua, skema floating yang cicilannya mengalami peningkatan, namun nilainya sudah ditetapkan sejak awal akad dilakukan.
6. Sistem Pelunasan
Perbedaan selanjutnya terdapat pada sistem pelunasan KPR syariah dan konvensional.
Pelunasan KPR konvensional bisa dilakukan secepatnya meskipun ada jangka waktu tertentu, misalnya setelah periode promo selesai.
Namun, untuk pelunasan tersebut, nasabah harus membayar denda berdasarkan sisa pokok cicilan. Di sisi lain, pelunasan KPR syariah biasanya memberikan diskon atau potongan margin.
Sehingga, nasabah hanya perlu membayar margin untuk beberapa bulan saja sesuai dengan kebijakan bank.
Dari enam perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa KPR syariah dan KPR konvensional memiliki perbedaan signifikan, mulai dari sistem balas jasa, pengawasan, pembiayaan, hingga cicilan dan sistem pelunasan.
Penting bagi calon pembeli rumah yang ingin memanfaatkan fasilitas KPR untuk lebih memahami kedua jenis KPR ini dengan baik agar dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan agama masing-masing.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional, calon pembeli rumah dapat membuat keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan prinsip ke
uangan yang diinginkan. Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi para pembaca dalam memilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip keuangan pribadi masing-masing.