Laporan Penerimaan dan Penyetoran PNBP SKCK Polri Jakarta Raya Sektor Serang Baru Tahun 2023

oleh -134 Dilihat
oleh

Disusun Oleh Kelompok 2 :

Maria Amelia (112210573)
Alifa Rusrian (112210855)
Fidia Septiani (112210141)
Evi Wulandari (112211384)
Shinta Devi Nanda Permadi (112210443)
Ester Veronika S (112210349)
Haitsa Zahira Shaffa (112211260)
Elga Anggun Puspita (112211062)

Jasa Penerbitan Buku ISBN

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Laporan Penerimaan dan Penyetoran PNBP SKCK Polri Jakarta Raya Sektor Serang Baru Tahun 2023”. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber, referensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.


BAB I  PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi dari organisasi pemerintah sebagai bentuk dalam memberikan kebutuhan masyarakat. Organisasi pemerintah selalu dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat maupun organisasi itu sendiri. Pelayanan yang maksimal bisa menjadikan organisasi tersebut dapat melaksanakan tujuan yang telah ditetapkan, dan jika hasilnya baik bisa dikatakan organisasi tersebut telah efektif. Seiring berkembangnya ilmu dan teknologi, organisasi pemerintah harus bisa menyesuaikan perkembangan yang sedang terjadi dan terus melakukan evaluasi guna dapat memberikan kinerja dan pelayanan yang baik. Kualitas sumber daya manusia merupakan kunci dari keberhasilan organisasi tersebut, setiap organisasi pemerintah tentu mengaharapkan pegawainya melakukan tugasnya dengan efektif, profesional, dan produktif.

Organisasi pemerintah berperan sebagai pelaksana pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan diharapkan agar menjalankan tugas dan wewenang secara adil, efektif, produktif, dan profesional. Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan tersbeut maka organisasi pemerintah harus menjadi sosok pelayan masyarakat yang selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Namun pada kenyataannya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah masih kurang maksimal, hal ini dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat dan fasilitas yang kurang baik, dan juga pelayanan yang diberikan sering memakan waktu yang lama.

Pemerintah harus bertanggung jawab dalam upaya memberikan pelayanan publik, karena kepuasan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penilaian keberhasilan organisasi tersebut. Menurut UU No.25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan publik adalah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Sesuai dengan fungsi polisi yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa fungsi polisi adalah melayani, sebagai penegak hukum, dan mengayomi masyarakat. Terkait dengan memberikan pelayanan tentunya kepolisian harus selalu siap menghadapi permintaan dan kebutuhan masyarakat. Salah satu unit pelayanan masyarakat adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

Pentingnya pelayanan pembuatan SKCK ini karena masih banyaknya kasus-kasus tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat contohnya pencurian dan pemerkosaan. Fungsi surat keterangan catatan kepolisan adalah bukti bahwa masyarakat tersebut terlibat atau tidak terlibat pada kasus kriminalitas dan surat keterangan catatan kepolisian merupakan syarat utama untuk melamar pekerjaan. Polri harus memberikan pelayanan yang maksimal dan dengan baik, sehingga diharapkan memberikan kepuasan terhadap masyarakat. SKCK merupakan surat keterangan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.

B. Rumusan Masalah

1. Apa Saja Standart Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

2. Bagaimana proses pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran SKCK?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui apa Saja Standart Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2. Untuk mengetahui proses pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran SKCK.


BAB II PEMBAHASAN

A. Standart Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisianmulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sampang.Dengan memperhatikan kemajuan teknologi serta pesatnya media social (Medsos) dimasyarakat saat ini maka Polres Sampang memanfaatkan teknologi yang ada dengan berbasis teknologi aplikasi Surat Keterangan Catatan KepolisianOnline Polres Sampang sehingga diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisianyang selama ini dirasa sulit dan lama serta untuk menghindari praktek pungli (Pungutan Liar) dan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dengan aplikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian datang ke Pelayanan Surat Keterangan Catatan KepolisianOnline Polres Sampang cukup daftar/registrasi surat keterangan catatan kepolisiansecara online dengan menggunakan PC/Laptop atau menggunakan HP Android dengan mengakses web skck.polri.go.id dan akan mendapatkan Barcode dan Nomor BRIVA PNBP surat keterangan catatan kepolisianyang selanjutnya Nomor BRIVA tersebut dibayar melalui Teller BRI, MBanking BRI Internet Banking BRI, ATM BRI, EDC BRI dan ATM Bank lain.

Inovasi Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online Polres Sampang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sampang menerapkan Standar Surat Keterangan Catatan Kepolisiandalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.

Standart Pelayanan SKCK diatur oleh beberapa Dasar Hukum, diantaranya:

1. Standart Operasional Prosedur (SOP) Kapolres Sampang.

2. Standart Operasional Prosedur (SOP) Kapolres Sampang tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sampang, dimana SOP Kapolres Sampang sebagai berikut :

a. Formulir Dan Pengisiannya

  • Setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian memperoleh formulir daftar pertanyaan yang harus diisi dengan tulisan tangan yang jelas, menggunakan huruf cetak, dengan contoh formulir terlampir.
  • Pengisian formulir daftar pertanyaan harus sesuai dengan berkas pendukung seperti KTP, akte lahir, Ijazah, Paspor, surat sponsor untuk WNA, KITAS/KITAP untuk WNA

b. Piranti Lunak

  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Keputusan Kabaintelkam Polri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Badan Intelijen Keamanan Polri
  • Standard Operating Procedur (SOP) tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Publik.

c. Tata Cara menerima kehadiran pemohon

  • Menerima pemohon di ruang pelayanan/loket Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Memberikan senyum sapa salam dan menanyakan keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Menginformasikan mekanisme/prosedur permohonan dan pernyaratan surat keterangan catatan kepolisian.
  • Menginformasikan waktu pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisiandan jangka waktu pelayanan.

B. Proses Pembuatan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran SKCK

Registrasi adalah melakukan pendataan ulang dalam bentuk pencatatan berdasarkan nomor urut dan abjad serta keperluan yang di tulis secara manual ataupun komputer untuk memudahkan pencarian, sedangkan pengertian registrasi dalam sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebagai pencatatan yang dilakukan oleh petugas pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

1. Buku Registrasi adalah buku yang berisi catatan registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

2. Alat tulis kantoradalah peralatan pendukung Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

3. Buku Registrasi memuat :

  • Nomor
  • Pengisian nomor urut dimulai dari bulan Januari dan ditutup Desember.
  • Nomor dan tanggal surat permohonan.
  • Pengisian bagi pemohon perorangan penomoran tidak ada, sedangkan nomor dan tanggal surat permohonan disesuaikan dengan tanggal pengajuan pemohon.
  • Nomor, masa berlaku, dan tanggal surat keterangan catatan kepolisian
  • Pengisian nomor tersebut sama dengan nomor urut, masa berlaku selama 6 bulan terhitung dari tanggal diterbitkan (misal: 21November maka masa berakhirnya 21 Mei)
  • Nama (nama kecil, nama keluarga, dan/atau alias).
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Alamat lengkap (desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, lengkap dengan jalan, gang, nomor rumah dan atau RT dan RW).
  • Pekerjaan
  • Keperluan permohonan.
  • Keterangan lain.
  • Dalam keterangan tersebut dicantumkan foto pemohon.

4. Alat tulis kantor berupa :

  • Buku register.
  • Komputer.
  • Printer.
  • Flasdisk.
  • Kertas.
  • Pulpen.

5. Pencatatan Data Pemohon

  • Pencatatan data pemohon yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan permohonan dalam buku register.
  • Merekap data berdasarkan klasifikasi keperluan/tujuan
  • Menginput data hasil rekapan ke dalam komputer.
  • Hal yang diperhatikan dalam tata cara meregister
  • Harus mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer.
  • Melakukan penelitian berkas menyangkut validitas persyaratan, keabsahan dan keaslian dokumen.
  • Melakukan verifikasi data catatan kriminal pemohon berdasarkan data base catatan kriminal yang ada (baik dariregister catatan manual maupun komputer).
  • Memasukkan data pemohon ke dalam buku register.

6. Proses Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  • Input dataSub pokok bahasan : Berkas data yang telah di input
  • Fasilitas pendukung input data
  • Input data melalui aplikasi komputer
  • Mencetak dan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian.

7. Sub pokok bahasan :

  • Blanko Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Cetak blanko arsip Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Koreksi hasil pengetikan blanko arsip Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Cetak blanko asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan menempelkan pas foto pemohon Pengajuan pengesahan dan memberikan stempel Penyerahan blanko asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian pemohon.

8. Pengertian-pengertian yang terkait dengan input data:

  • Input data adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas untuk memasukan data identitas pemohon ke dalam komputer dengan maksud menyimpan data yang dapat digunakan sebagai bahan informasi yang diperlukan
  • PencetakanSurat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan tindakan akhir dari suatu proses penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang dilakukan oleh petugas penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian melalui proses verifikasi oleh instansi ataupun fungsi lain serta pemohon itu sendiri
  • Penyelesaian dan Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang telah dicetak yang disertai foto, selanjutnya diajukan untuk memperoleh pengesahan dari petugas (sudah ditandatangan dan stempel).

9. Data yang akan diinput sesuai blanko Surat Keterangan Catatan Kepolisian berkaitan dengan:

  • Identitas pemohon
  • Rumus sidik jari
  • Catatan hasil penelitian data base tentang keterlibatan pemohon dalam tindak pidana
  • Tujuan permohonan diterbitkannya surat keterangan catatan kepolisian
  • Masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian.

10. Fasilitas penunjang input data.

  • Peralatan:
  • Komputer/laptop
  • Printer
  • Barko
  • Jaringan internet.

11. Perlengkapan:

  • Alat Tuis Kantor (ATK)
  • Blanko surat keterangan catatan kepolisian
  • Kwitansi pembayaran PNBP
  • Tanda terima Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

12. Pencetakan Dan Penerbitan SKCK

Blanko Surat Keterangan Catatan Kepolisianmerupakan lembaran kosong yang ditengahnya terdapat logo Tribrata dengan warna kuning emas serta nomor registrasi di atas sebelah kanan penomoran secara terpusat dan dikeluarkan oleh Baintelkam Polri. Sedangkan data yang berisikan tentang daftar isian berkaitan dengan penerbitan surat keterangan catatan kepolisianhanya dapat diinput oleh petugas Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Materil SKCK Tahun Anggaran 2023


BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Makalah ini berguna untuk mempermudah kami dalam menyampaikan informasi mengenai SKCK sebagai bahan belajar untuk menunjang dan mendukung kemajuan layanan terpadu dari Polri kepada mahasiswa dan khalayak umum.

B. Saran

Dalam penulisan makalah ini penulis menayadari bahwa terdapat banyakkesalah dan kekurangan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan sarandari pembaca, yang tentunya bersifat membangun agar menjadikan yang lebih baik kedepannya, serta semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis itu sendiri dan bagi pembacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.